PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-44-menlhk-setjen-kum-1-6-2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas...
Pasal 8
pasal.id
JANGKA WAKTU DAN PERPANJANGAN
(1) Jangka waktu perjanjian kerja sama ini berlaku selama …. (...) tahun sejak ditandatangani perjanjian kerja sama ini dan dapat diperpanjang berdasarkan persetujuan PARA PIHAK dan hasil evaluasi Tim lingkup Direktorat Jenderal atau Tim Unit Pengelola. (2) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ada realisasi kegiatan sebagaimana yang telah disepakati PARA PIHAK, maka perjanjian kerja sama ini batal demi hukum.
