Pasal 7
pasal.id
STATUS ASET DAN SERAH TERIMA HASIL KERJA SAMA
(1) Dalam hal perjanjian kerja sama berakhir, seluruh hasil kegiatan kerja sama yang berupa barang bergerak dan tidak bergerak yang bermanfaat bagi pengelolaan konservasi menjadi milik negara dan diserahkan kepada PIHAK KESATU yang akan dimanfaatkan untuk kepentingan konservasi sesuai peraturan perundang-undangan dengan jenis barang ditetapkan oleh PIHAK KESATU.
(2) Pemilahan aset sarana prasarana yang akan diserahkan dari PIHAK KEDUA kepada PIHAK KESATU dilakukan oleh PIHAK KESATU. (3) Dalam hal kerja sama tidak diperpanjang, maka PIHAK KESATU berkewajiban mengeluarkan aset sebagaimana ayat (1) dari dalam kawasan dan merehabilitasi bekas areal terdampak kerja sama. (4) Penyerahan aset dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
