PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-44-menlhk-setjen-kum-1-6-2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas...
Pasal 43A
pasal.id
Kerja sama optimalisasi pemanfaatan kawasan dalam bentuk pemanfaatan minyak dan instalasi pengolahan limbah serta tempat pengelolaan akhir sampah (TPA) yang telah ada serta memiliki izin sebelum kawasan tersebut ditunjuk/ditetapkan fungsinya sebagai hutan konservasi, tetap berlaku dan dapat dilakukan kerja sama sesuai dengan Peraturan Menteri ini.
- Di antara Pasal 44 dan Pasal 45 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 44A sehingga berbunyi sebagai berikut:
