Pasal 44A
pasal.id
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan kerja sama di bidang konservasi sumber daya alam dan ekosistem yang diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.78/MENLHK-SETJEN/2015 tentang Pedoman Kerja Sama Dalam Negeri Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 167), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal II pasal.id
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Juni 2017
MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SITI NURBAYA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Juli 201724 Mei 2017 Juli 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
NOMOR P.44/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2017 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.85/MENHUT-II/2014 TENTANG TATA CARA KERJA SAMA PENYELENGGARAAN KAWASAN SUAKA ALAM DAN KAWASAN PELESTARIAN ALAM
FORMAT NASKAH NOTA KESEPAHAMAN
NOTA KESEPAHAMAN
ANTARA
MENTERI / DIREKTUR JENDERAL .......................................................
DENGAN
………………………………………………..
Nomor : …………….…………….. Nomor : ……………………………
TENTANG
……………………………………………………. Pada hari ini ……………tanggal ……….., bulan………..,tahun …….., kami yang bertanda tangan di bawah ini:
- Nama
: …………………………… Alamat
: …………………………… Jabatan : …………………………… Berdasarkan : Surat Keputusan …………….. bertindak untuk dan atas nama ......, selanjutnya disebut PIHAK KESATU; 2. Nama
: …………………………. Alamat
: ………………………….. Jabatan : ………………………….. Berdasarkan : Surat Keputusan …………….. bertindak untuk dan atas nama ......, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA;
PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA, untuk selanjutnya secara bersama-sama disebut PARA PIHAK, terlebih dahulu menerangkan bahwa kegiatan ………………
Berdasarkan hal tersebut di atas, maka PARA PIHAK sepakat untuk mengikatkan diri dalam NOTA KESEPAHAMAN tentang ………………………, dengan ketentuan dan syarat sebagaimana tercantum dalam pasal-pasal berikut ini:
