PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-44-menlhk-setjen-kum-1-6-2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas...
Pasal 41
pasal.id
Pelaporan pelaksanaan kerja sama disusun secara bersama oleh para pihak dan disampaikan kepada Direktur Jenderal, dengan tembusan Sekretariat Jenderal, Direktorat teknis terkait dan Kepala Unit Pengelola.
- Di antara Pasal 43 dan Pasal 44 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 43A sehingga berbunyi sebagai berikut:
