Pasal 40
pasal.id
(1) Evaluasi terhadap penyelenggaraan kerja sama KSA dan KPA dilakukan: a. paling sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun, untuk kerja sama yang mempunyai jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun; dan b. paling sedikit 1 (satu) kali, untuk kerja sama yang mempunyai jangka waktu kurang dari 5 (lima) tahun. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk kerja sama yang bersifat strategis dilakukan oleh Tim yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal. (2A) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk kerja sama yang bersifat penguatan fungsi dilakukan oleh tim yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal dan dapat didelegasikan kepada Kepala Unit Pengelola (3) Untuk kerja sama yang dilakukan dengan lembaga internasional, evaluasi dilakukan oleh tim yang terdiri dari instansi terkait yang berwenang. (4) Dalam hal perjanjian kerja sama akan berakhir, evaluasi dilakukan paling lama 1 (satu) tahun sebelum perjanjian berakhir.
- Ketentuan Pasal 41 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
