PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-44-menlhk-setjen-kum-1-6-2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas...
Pasal 39
pasal.id
Monitoring sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, dilakukan oleh Direktorat teknis terkait, Sekretariat Direktorat Jenderal dan/atau unit pengelola yang wilayahnya menjadi lokasi kerja sama.
- Ketentuan Pasal 40 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) diubah, dan menambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (2A) sehingga Pasal 40 berbunyi sebagai berikut:
