Pasal 37
pasal.id
(1) Dalam hal perjanjian kerja sama berakhir, seluruh sarana prasarana baik yang bergerak maupun tidak bergerak sebagai akibat dari pelaksanaan perjanjian kerja sama, diserahkan dengan kondisi baik dan menjadi milik negara serta dimanfaatkan untuk kepentingan konservasi. (2) Penyerahan aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Terhadap sarana prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebelum diserahkan kepada unit pengelola dilaksanakan evaluasi oleh para pihak. (4) Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), terhadap sarana prasarana yang bergerak maupun tidak bergerak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang tidak menjadi aset negara dan/atau tidak dapat dimanfaatkan untuk kepentingan konservasi, pihak mitra wajib mengeluarkan dari kawasan konservasi.
- Ketentuan Pasal 39 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
