Pasal 32
pasal.id
(1) Perjanjian kerja sama dengan jangka waktu sampai dengan 5 (lima) tahun ditindaklanjuti dengan penyusunan rencana pelaksanaan program/kegiatan sepanjang jangka waktu kerja sama dan dijabarkan lebih lanjut ke dalam rencana kerja tahunan. (2) Perjanjian kerja sama dengan jangka waktu 5 (lima) tahun sampai dengan 10 (sepuluh) tahun dijabarkan lebih lanjut dengan rencana pelaksanaan program/kegiatan sepanjang jangka waktu kerja sama dan dijabarkan lebih lanjut ke dalam rencana kerja 5 (lima) tahunan. (3) Rencana kerja 5 (lima) tahun pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijabarkan ke dalam rencana kerja tahunan. (4) Rencana pelaksanaan program atau kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dijabarkan ke dalam rencana kerja tahunan. (5) Rencana pelaksanaan program atau kegiatan dan rencana kerja tahunan sebagaimana dimaksud dimaksud pada ayat (3), wajib disusun dan disahkan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah ditanda tangani perjanjian kerja sama. (6) Dalam hal rencana pelaksanaan program atau kegiatan dan rencana kerja tahunan sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) tidak tersusun, maka perjanjian kerja sama dibatalkan oleh pihak pertama.
- Ketentuan Pasal 37 ayat (1) diubah, dan menambah 2 (dua) ayat, yakni ayat (3) dan ayat (4) sehingga Pasal 37 berbunyi sebagai berikut:
