Pasal 31
pasal.id
(1) Ketentuan yang perlu diatur dalam perjanjian kerja sama meliputi: a. judul perjanjian kerja sama ; b. para pihak; c. tujuan perjanjian kerja sama; d. ruang lingkup perjanjian kerja sama; e. letak dan luas areal kerja sama; f. rencana pelaksanaan program/kegiatan; g. hak dan kewajiban para pihak; h. hak kekayaan intelektual; i. status aset dan serah terima hasil kerjasama; j. jangka waktu dan perpanjangan kerja sama; k. berakhirnya kerja sama; l. keadaan memaksa; m. penyelesaian perselisihan; n. pembiayaan; o. korespondensi; p. monitoring, evaluasi dan pelaporan; q. perubahan kerja sama; r. aturan peralihan; dan s. penutup. (2) Dihapus. (3) Materi muatan perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disesuaikan dengan subyek dan jenis perjanjian kerja sama, dengan menambahan kewajiban yang meliputi: a. kewajiban melakukan alih pengetahuan dan keterampilan; b. larangan yang berisi antara lain membawa materi dan spesimen dari kawasan; c. pengaturan kepemilikan hak paten dan publikasi kerja sama; d. pembagian keuntungan atas penggunaan hak intelektual dan hak paten;
e. penyerahan baseline data dan informasi; f. penggunaan sarana prasarana kerja sama; dan g. kepemilikan asset. (4) Format naskah perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
- Ketentuan Pasal 32 ditambah 3 (tiga) ayat, yakni ayat (4), ayat (5) dan ayat (6), sehingga Pasal 32 berbunyi sebagai berikut:
