Pasal 26
pasal.id
Mitra sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 mengajukan permohonan kerja sama pembangunan strategis yang tidak dapat dielakkan kepada Menteri, dengan dilampiri: a. proposal kerja sama, antara lain memuat maksud, tujuan, sasaran, bentuk kegiatan, jangka waktu, pendanaan; b. citra satelit terbaru dengan resolusi detail 15 (lima belas) meter dan hasil penafsiran citra satelit dalam bentuk digital dan hard copy yang ditandatangani oleh pemohon; c. peta letak dan luas lokasi yang dimohon berskala minimal 1 : 50.000 dan disesuaikan dengan jenis perjanjian serta ditandatangani oleh pemohon; d. rencana pembangunan sarana dan prasarana yang telah disahkan oleh lembaga terkait; e. risalah umum kondisi kawasan hutan yang dimohon dan sekitarnya, antara lain kondisi tutupan vegetasi, jenis tanaman dominan, keberadaan satwa prioritas, yang diperoleh dari hasil survei lapangan; f. dokumen lingkungan (AMDAL, UKL/UPL dan atau SPPL) khusus untuk pembangunan jalan, jaringan komunikasi dan jaringan listrik disampaikan setelah diterbitkan persetujuan kerja sama; dan g. pertimbangan teknis dari Kepala Unit Pengelola.
- Ketentuan Pasal 31 ayat (1) diubah, dan ayat (2) dihapus, serta ditambah 2 (dua) ayat, yakni ayat (3) dan ayat (4) sehingga Pasal 31 berbunyi sebagai berikut:
