Pasal 24
pasal.id
(1) Kepala Unit Pengelola setelah menerima permohonan kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf c, memerintahkan kepada kepala bagian tata usaha/sub bagian tata usaha untuk melakukan penilaian persyaratan. (2) Dalam hal penilaian persyaratan dinyatakan lengkap, Kepala Unit Pengelola menyampaikan surat kepada Direktur Jenderal untuk mendapatkan persetujuan. (3) Dalam hal Direktur Jenderal menyetujui kerja sama, Direktur Jenderal menyampaikan surat persetujuan kepada Kepala Unit Pengelola. (4) Berdasarkan persetujuan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (3), kepala bagian tata usaha/sub bagian tata usaha menyiapkan naskah perjanjian kerja sama dengan mitra.
(5) Naskah perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (4), ditandatangani oleh Kepala Unit Pengelola dengan mitra. 13. Ketentuan Pasal 26 huruf a, huruf c, dan huruf f diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
