Pasal 23
pasal.id
(1) Direktur Jenderal setelah menerima permohonan kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b, memerintahkan kepada Direktur teknis terkait untuk melakukan penilaian persyaratan. (2) Dalam hal penilaian persyaratan lengkap, Direktur teknis terkait menyampaikan pertimbangan teknis kepada Direktur Jenderal untuk mendapatkan persetujuan. (3) Dalam hal penilaian persyaratan dinyatakan tidak lengkap, Direktur teknis terkait menyampaikan surat pemberitahuan kepada mitra untuk
melengkapi persyaratan. (4) Dalam hal Direktur Jenderal menyetujui kerja sama, Direktur Jenderal menyampaikan surat persetujuan dan Direktur teknis menyiapkan naskah nota kesepahaman dengan mitra. (5) Naskah nota kesepahaman sebagaimana dimaksud pada ayat (4), ditandatangani oleh Direktur Jenderal dengan mitra. (6) Nota Kesepahaman sebagaimana dimaksud pada ayat (5), ditindaklanjuti oleh para Kepala Unit Pengelola dalam bentuk Perjanjian Kerja Sama, rencana pelaksanaan program/kegiatan yang ditandatangani oleh Kepala Unit Pengelola dengan mitra. (7) Format naskah Nota Kesepahaman sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan dalam Pasal 22 ayat (5), tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
- Ketentuan Pasal 24 ayat (2) dan ayat (3) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
