Pasal 22
pasal.id
(1) Menteri setelah menerima permohonan kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a, memerintahkan kepada Direktur Jenderal untuk melakukan penilaian persyaratan. (2) Dalam hal penilaian persyaratan dinyatakan lengkap, Direktur Jenderal menyampaikan
pertimbangan teknis kepada Menteri untuk mendapatkan persetujuan. (3) Dalam hal penilaian persyaratan dinyatakan tidak lengkap, Direktur Jenderal menyampaikan surat pemberitahuan kepada mitra untuk melengkapi persyaratan. (4) Dalam hal Menteri menyetujui kerja sama, Direktur Jenderal menyiapkan surat persetujuan kerja sama dan meminta Direktorat Teknis dan Unit Pengelola menyiapkan draft naskah nota kesepahaman dengan mitra. (5) Naskah nota kesepahaman sebagaimana dimaksud pada ayat (4), ditandatangani oleh Menteri atau Direktur Jenderal atas nama Menteri dengan mitra. (6) Naskah nota kesepahaman sebagaimana dimaksud pada ayat (5), ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerja Sama yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal dan dapat dilimpahkan kepada Unit Pengelola. (7) Unit pengelola menyusun rencana pelaksanaan program/kegiatan yang ditandatangani oleh Kepala Unit Pengelola dengan mitra.
- Ketentuan Pasal 23 ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) diubah, dan menambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (7) sehingga Pasal 23 berbunyi sebagai berikut:
