PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-44-menlhk-setjen-kum-1-6-2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas...
Pasal 20
pasal.id
Mitra sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 mengajukan penawaran/ permohonan kerja sama, dengan dilampiri: a. proposal kerja sama, antara lain memuat maksud, tujuan, sasaran, bentuk kegiatan, jangka waktu, peta, pendanaan; a1. peta sebagaimana dimaksud dalam huruf a, disesuaikan dengan jenis dan bentuk kerja sama; b. dalam hal pihak mitra kerja sama berupa lembaga internasional di samping persyaratan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, permohonan dilengkapi rekomendasi dari lembaga/instansi Pemerintah yang membidangi bidang kerja sama internasional.
- Ketentuan Pasal 22 ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) diubah, serta ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (7) sehingga Pasal 22 berbunyi sebagai berikut:
