Pasal 18
pasal.id
(1) Dalam pelaksanaan kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 15, mitra paling sedikit wajib: a. menyediakan dan memelihara sarana prasarana pendukung kegiatan yang dikerja samakan; b. berperan aktif dalam perlindungan dan pengamanan kawasan di sekitar lokasi kerja sama dari kemungkinan kebakaran hutan, perambahan/ pemukiman liar; c. menghindari pembangunan yang menyebabkan fragmentasi habitat sehingga mengganggu perpindahan hidupan liar utama; d. menghindari penggunaan material baik hidup atau mati yang dapat berakibat terjadinya perubahan struktur vegetasi dan keragaman jenis sehingga muncul spesies invasif maupun terjadi perubahan fungsi kawasan; e. menjaga dan melindungi keberadaan hidupan liar yang berada di sekitarnya; f. menyediakan data dan informasi yang diperlukan; g. dihapus; h. memulihkan ekosistem yang rusak akibat dampak pembangunan kerja sama; i. melibatkan petugas unit pengelola setempat pada setiap kegiatan; dan
j. tidak mengganggu keindahan lansekap, struktur maupun warna bangunannya disesuaikan dengan kondisi di sekitarnya. (2) Dalam hal mitra merupakan lembaga internasional dan badan usaha, selain kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga wajib menyediakan tenaga pelaksana kegiatan.
- Ketentuan Pasal 20 huruf a diubah, dan di antara huruf a dan huruf b disisipkan 1 (satu) huruf, yakni huruf a1 sehingga Pasal 20 berbunyi sebagai berikut:
