PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-44-menlhk-setjen-kum-1-6-2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas...
Pasal 17A
pasal.id
Kerja sama mitigasi bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf e, dapat berupa sarana dan prasarana mitigasi bencana meliputi: a. jalur evakuasi; b. pembuatan kanal khusus untuk pencegahan banjir; c. normalisasi sungai; d. pembangunan embung air; e. alat pendeteksi aktivitas gunung berapi;
f. bangunan yang bersifat penahan/tanggul; g. pemasangan sistem peringatan dini; dan h. pelatihan kesiapsiagaan bencana.
- Ketentuan Pasal 18 ayat (1) huruf b dan huruf h diubah, dan menghapus huruf g, serta menambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (2) sehingga Pasal 18 berbunyi sebagai berikut:
