Pasal 16
pasal.id
PENUTUP
(1) PARA PIHAK dalam Perjanjian Kerja sama ini menyatakan dan menjamin kepada PIHAK lainnya bahwa mereka telah melakukan seluruh tindakan yang diperlukan berdasarkan anggaran dasar masing-masing PIHAK dan peraturan perundang-undangan dalam rangka menandatangani Perjanjian Kerja sama ini. (2) Setiap PIHAK dalam Perjanjian Kerja sama ini menyatakan dan menjamin kepada PIHAK lainnya bahwa penandatanganan dari Perjanjian Kerja sama ini adalah benar merupakan pihak-pihak yang berwenang untuk bertindak untuk dan atas nama PIHAK tersebut.
(3) Perjanjian Kerja sama ini berlaku sejak tanggal, bulan, tahun tersebut di atas yang dibuat dalam 2 (dua) rangkap serta bermeterai cukup dan masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.
Demikian Perjanjian Kerja sama ini dibuat dengan itikad baik, untuk dilaksanakan oleh PARA PIHAK.
PIHAK KEDUA,
……………………………………. PIHAK KESATU,
…………………………………….
Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BIRO HUKUM,
KRISNA RYA MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SITI NURBAYA
