PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-44-menlhk-setjen-kum-1-6-2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas...
Pasal 15
pasal.id
PERUBAHAN (ADDENDUM)
(1) PARA PIHAK sepakat bahwa setiap perubahan dalam Perjanjian Kerja sama ini hanya dapat dilakukan atas persetujuan tertulis PARA PIHAK. (2) Setiap perubahan (Addendum) sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), hanya berlaku dan mengikat jika telah disepakati oleh PARA PIHAK dalam bentuk tertulis dibuat dalam suatu Addendum atau Amandemen dan ditandatangani oleh wakil-wakil yang berwenang dari PARA PIHAK yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam Perjanjian Kerja sama ini. (3) Usul perubahan (addendum) sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (2), diajukan oleh PIHAK yang satu kepada PIHAK lain selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum berlakunya perubahan yang diusulkan.
