PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-44-menlhk-setjen-kum-1-6-2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas...
Pasal 13
pasal.id
Kerja sama dalam rangka pembangunan strategis yang tidak dapat dielakkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c meliputi: a. kegiatan yang mempunyai pengaruh terhadap kedaulatan negara dan pertahanan keamanan negara; b. pemanfaatan dan pengembangan sarana komunikasi dan pendukungnya; c. pemanfaatan dan pengembangan transportasi terbatas; d. pemanfaatan dan pengembangan energi baru dan terbarukan serta jaringan listrik untuk kepentingan nasional; dan e. kerja sama dalam rangka mitigasi bencana.
- Ketentuan Pasal 14 ditambah 2 (dua) huruf, yakni huruf h dan huruf i sehingga Pasal 14 berbunyi sebagai berikut:
