Pasal 9
BAB 4 — PENGEMBANGAN KAPASITAS MASYARAKAT
(1) Pendampingan sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 ayat (3) huruf b, dilakukan dalam bentuk fasilitasi kegiatan, antara lain: a. pembentukan dan pengembangan kelompok; b. penyusunan aturan kelompok atau AD/ART kelompok/desa; c. penyusunan rencana kerja kelompok/desa; d. penyusunan naskah kemitraan; e. proses perizinan; f. pengembangan akses informasi pasar; g. pengembangan modal dan jenis usaha serta pasar. (2) Pengembangan akses informasi pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, dilakukan dalam bentuk fasilitasi masyarakat untuk membantu mendapatkan informasi pemasaran produk hasil pemberdayaan masyarakat. (3) Pengembangan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g, dilakukan dalam bentuk fasilitasi masyarakat untuk mendapatkan akses permodalan dari pihak lain. (4) Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3), antara lain instansi pemerintah/non pemerintah, perbankan, atau lembaga pembiayaan lain.
