Pasal 8
BAB 4 — PENGEMBANGAN KAPASITAS MASYARAKAT
(1) Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf a, dilakukan dalam bentuk pendidikan dan latihan atau sekolah lapang guna meningkatkan pemahaman, pengetahuan dan keterampilan masyarakat bidang konservasi maupun ekonomi produktif yang mendukung konservasi dan tata kelola pemberdayaan masyarakat. (2) Pelatihan bidang konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi pengenalan konservasi yang berkaitan dengan pemanfaatan kawasan dan potensi sumberdaya alam KSA/KPA secara berkelanjutan dan penyusunan rencana partisipatif oleh masyarakat. (3) Pelatihan ekonomi produktif yang mendukung konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain pengenalan terhadap kegiatan-kegiatan ekonomi yang sesuai dengan kaidah-kaidah konservasi dan berpotensi meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat.
(4) Pelatihan tata kelola pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain pelatihan pembentukan kelompok masyarakat, pengembangan kelembagaan kelompok masyarakat, penguatan kelembagaan masyarakat, manajemen dan kegiatan teknis pemberdayaan masyarakat, termasuk pelaporan kegiatan, pengelolaan keuangan, dan pemasaran.
