PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-43-menlhk-setjen-kum-1-6-2017 Tahun 2017 tentang Pemberdayaan...
Pasal 7
BAB 4 — PENGEMBANGAN KAPASITAS MASYARAKAT
(1) Pengembangan kapasitas masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c, dilakukan untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, penguatan kelembagaan dan perubahan sikap. (2) Pengembangan kapasitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh Unit Pengelola KSA/KPA dan dapat melibatkan SKPD/UPTD, perguruan tinggi, LSM, dan mitra. (3) Pengembangan kapasitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), melalui kegiatan: a. pelatihan; b. pendampingan; dan/atau c. penyuluhan.
