PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-43-menlhk-setjen-kum-1-6-2017 Tahun 2017 tentang Pemberdayaan...
Pasal 6
BAB 3 — RENCANA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penysusunan rencana pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 , diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.
