Pasal 5
BAB 3 — RENCANA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
(1) Kepala Unit Pengelola KSA/KPA membentuk kelompok kerja penyusunan rencana pemberdayaan masyarakat. (2) Kelopok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menyusun rencana pemberdayaan masyarakat dengan para pemangku kepentingan lainnya. (3) Rencana pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun berdasarkan hasil kajian serta mempertimbangkan rencana pengelolaan dan disusun untuk periode 5 (lima) tahun. (4) Rencana pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disinergikan dengan musyawarah rencana pembangunan desa dan merupakan bagian dari rencana pengelolaan. (5) Rencana pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dinilai dan disahkan oleh Kepala Unit Pengelola KSA/KPA setelah dilakukan supervisi oleh Direktorat Teknis. (6) Dalam hal rencana pengelolaan KSA/KPA yang belum disahkan, Kepala Unit Pengelola KSA/KPA menyusun rencana kerja pemberdayaan tahunan yang disusun berdasarkan hasil kajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a. (7) Rencana kerja pemberdayaan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), disusun oleh Pejabat Eselon III atau IV yang menangani bidang/urusan perencanaan, dan dinilai serta disahkan Kepala Unit Pengelola KSA/KPA.
