Pasal 4
BAB 2 — PENETAPAN SASARAN
(1) Penetapan sasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, meliputi penetapan areal/lokasi dan kelompok masyarakat atau desa yang menjadi sasaran kegiatan pemberdayaan masyarakat. (2) Penetapan sasaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan oleh Kepala Unit Pengelola KSA/KPA setelah memperhatikan rencana pengelolaan KSA/KPA dan rencana pembangunan daerah provinsi dan atau kabupaten/kota setempat. (3) Kepala Unit Pengelola KSA/KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (2), membentuk kelompok kerja yang bertugas: a. melakukan kajian ekonomi, tipologi masyarakat, interaksi masyarakat dengan KSA/KPA dan potensi sumber daya alam; b. mengusulkan rekomendasi kegiatan pemberdayaan. (4) Berdasarkan rekomendasi kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, Kepala Unit Pengelola KSA/KPA MENETAPKAN kelompok masyarakat/desa, lokasi serta jenis kegiatan pemberdayaan. (5) Dalam hal di wilayah/lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdapat atau merupakan areal izin usaha, Kepala Unit Pengelola KSA/KPA melakukan koordinasi pemberdayaan dengan pemegang izin.
