PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-43-menlhk-setjen-kum-1-6-2017 Tahun 2017 tentang Pemberdayaan...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini, meliputi: a. penetapan sasaran; b. rencana pemberdayaan masyarakat; c. pengembangan kapasitas masyarakat; d. bentuk pemberdayaan masyarakat; e. penghargaan;
f. pembiayaan; g. pembinaan dan pengendalian.
