PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-43-menlhk-setjen-kum-1-6-2017 Tahun 2017 tentang Pemberdayaan...
Pasal 10
BAB 4 — PENGEMBANGAN KAPASITAS MASYARAKAT
Penyuluhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf c, dilakukan melalui kegiatan kunjungan lapangan, ceramah, pameran, penyebaran brosur, leaflet, majalah,
kampanye, lomba, temu wicara, diskusi kelompok, demplot, dan karya wisata.
