PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-43-menlhk-setjen-kum-1-6-2017 Tahun 2017 tentang Pemberdayaan...
Pasal 11
BAB 5 — BENTUK PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
Pemberdayaan masyarakat di sekitar KSA dan KPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d, meliputi: a. pengembangan desa konservasi; b. pemberian akses; c. fasilitasi kemitraan; d. pemberian izin pengusahaan jasa wisata alam; dan/atau e. pembangunan pondok wisata.
