PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-43-menlhk-setjen-kum-1-6-2017 Tahun 2017 tentang Pemberdayaan...
Pasal 12
BAB 5 — BENTUK PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
(1) Kelompok masyarakat/desa yang telah mendapat pengembangan kapasitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, mendapat prioritas pemberian akses dan pengembangan kemitraan. (2) Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang telah mendapat pengembangan kapasitas dapat ditetapkan sebagai Desa Konservasi. (3) Desa Konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), yang telah ditetapkan mendapat prioritas untuk dikembangkan: a. sebagai prioritas lokasi program/kegiatan pembangunan kehutanan; dan b. menjadi mitra pemerintah dalam pengembangan kegiatan konservasi. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan Desa Konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.
