Pasal 13
BAB 5 — BENTUK PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
(1) Pemberian akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e diberikan kepada kelompok masyarakat atau desa dalam zona/blok tradisional KPA. (2) Pemberian akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain: a. pemungutan hasil hutan bukan kayu; b. budidaya tradisional; c. perburuan tradisional terbatas untuk jenis yang tidak dilindungi; d. pemanfaatan sumber daya perairan terbatas untuk jenis-jenis yang tidak dilindungi; atau e. wisata alam terbatas. (3) Pemungutan hasil hutan bukan kayu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, meliputi pengambilan getah, rumput, rotan, madu, tumbuhan obat, jamur dan buah-buahan. (4) Budidaya tradisional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, antara lain budidaya tanaman obat, dan budidaya tanaman untuk pemenuhan kebutuhan sehari-hari. (5) Perburuan tradisional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, dilakukan terhadap jenis tumbuhan dan satwa yang tidak dilindungi. (6) Pemanfaatan sumber daya perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, dilakukan terhadap jenis yang tidak dilindungi. (7) Wisata alam terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e, dilakukan terhadap kegiatan wisata alam yang terkait pemanfaatan tradisional.
