PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-43-menlhk-setjen-kum-1-6-2017 Tahun 2017 tentang Pemberdayaan...
Pasal 14
BAB 5 — BENTUK PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
(1) Akses pemungutan hasil hutan bukan kayu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a, diterbitkan oleh
Kepala Unit Pengelola KSA/KPA dalam bentuk kerjasama. (2) Pemberian akses pemungutan hasil hutan bukan kayu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas hasil kajian inventarisasi hasil hutan bukan kayu dan identifikasi terhadap masyarakat setempat. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan pemberian akses pemungutan hasil hutan bukan kayu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.
