Pasal 15
BAB 5 — BENTUK PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
(1) Lokasi kegiatan pemanfatan tradisional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 harus memenuhi kriteria: a. KPA yang telah ditetapkan zona atau blok tradisional; b. mempunyai potensi dan kondisi sumber daya alam hayati non kayu tertentu yang telah dimanfaatkan secara tradisional oleh masyarakat setempat secara turun temurun guna memenuhi kebutuhan hidupnya; c. wilayah perairan terdapat potensi dan kondisi sumber daya alam hayati tertentu yang telah dimanfaatkan melalui kegiatan pengambilan sumber daya perairan, pengembang biakan, perbanyakan dan pembesaran oleh masyarakat setempat guna memenuhi kebutuhan hidupnya. d. bukan merupakan tempat berkembang biak satwa/flora/sumber daya perairan yang dilindungi; dan/atau e. bukan merupakan lokasi sumber plasma nutfah yang memiliki nilai penting. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai lokasi kegiatan pemanfaatan tradisional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.
