PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-43-menlhk-setjen-kum-1-6-2017 Tahun 2017 tentang Pemberdayaan...
Pasal 16
BAB 5 — BENTUK PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
Guna meningkatkan nilai produksi terhadap hasil yang diperoleh dari kegiatan pemberian akses sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2), Unit Pengelola KSA/KPA melaksanakan bimbingan teknis untuk produk lanjutan.
