PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-43-menlhk-setjen-kum-1-6-2017 Tahun 2017 tentang Pemberdayaan...
Pasal 17
BAB 5 — BENTUK PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
(1) Ketentuan mengenai tata cara pemberdayaan masyarakat di Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam melalui kemitraan kehutanan diatur dengan Peraturan Menteri tersendiri. (2) Khusus mengenai ketentuan fasilitasi kemitraan, Kepala Unit Pengelola KSA/KPA melakukan fasilitasi kemitraan antara kelompok masyarakat dengan pihak ketiga. (3) Fasilitasi kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), antara lain dapat berupa pemberian akses: a. permodalan; b. pemasaran; c. infrastruktur; d. kelembagaan; atau e. teknologi. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai fasilitasi kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.
