PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-43-menlhk-setjen-kum-1-6-2017 Tahun 2017 tentang Pemberdayaan...
Pasal 18
BAB 5 — BENTUK PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
Pemberian izin pengusahaan jasa wisata alam, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf d, diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
