PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-43-menlhk-setjen-kum-1-6-2017 Tahun 2017 tentang Pemberdayaan...
Pasal 19
BAB 5 — BENTUK PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
(1) Pembangunan pondok wisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf e, dilakukan oleh masyarakat di sekitar kawasan. (2) Pembangunan pondok wisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pada zona khusus dan/atau zona pemanfaatan taman nasional. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembangunan pondok wisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.
