Pasal 20
BAB 6 — PENGHARGAAN
(1) Kepala Unit Pengelola KSA/KPA dapat memberikan penghargaan bagi kelompok masyarakat/Desa Konservasi dan pihak ketiga yang bermitra. (2) Penghargaan bagi kelompok masyarakat/Desa Konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat bersumber dari APBN maupun dana lain yang tidak mengikat. (3) Penghargaan bagi kelompok masyarakat/Desa Konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), yang bersumber dari APBN dapat berupa studi banding, bantuan sarana dan atau bibit untuk pengembangan ekonomi produktif. (4) Penghargaan bagi pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diberikan dalam bentuk: a. penghargaan dari Menteri atau Direktur Jenderal; b. mendapat kemudahan perpanjangan izin; atau c. prioritas pengembangan usaha pemanfaatan KSA/ KPA di lokasi lain. (5) Penetapan jenis dan penerima penghargaan ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas penilaian dan usulan Kepala
Unit Pengelola KSA/KPA setempat.
