PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-43-menlhk-setjen-kum-1-6-2017 Tahun 2017 tentang Pemberdayaan...
Pasal 21
BAB 7 — PEMBIAYAAN
(1) Pembiayaan kegiatan pemberdayaan masyarakat di sekitar KSA/KPA dibebankan kepada APBN, APBD dan sumber lain yang tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Fasilitasi kemitraan berupa akses permodalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari bantuan pemerintah yang dialokasikan pada kelompok Akun Belanja Barang untuk diserahkan kepada masyarakat/Pemerintah Daerah.
