PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-43-menlhk-setjen-kum-1-6-2017 Tahun 2017 tentang Pemberdayaan...
Pasal 22
BAB 8 — PEMBINAAN DAN PENGENDALIAN
(1) Kepala Unit Pengelola KSA/KPA menyampaikan laporan perkembangan pelaksanaan pemberdayaan masyarakat kepada Direktur Jenderal dengan tembusan Direktur Teknis, Kepala Dinas Provinsi dan Kepala Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi kehutanan yang disampaikan setiap 6 (enam) bulan sekali. (2) Direktur Jenderal melalui Direktur Teknis, melakukan rekapitulasi seluruh laporan perkembangan pelaksanaan pemberdayaan masyarakat yang diterima dari Kepala Unit Pengelola KSA/KPA dan selanjutnya Direktur Jenderal melaporkan hasil rekapitulasi laporan kepada Menteri
yang disampaikan setiap 6 (enam) bulan sekali.
