Pasal 23
BAB 8 — PEMBINAAN DAN PENGENDALIAN
(1) Pembinaan dan pengendalian dimaksudkan untuk menjamin terselenggaranya pemberdayaan masyarakat yang efektif. (2) Pembinaan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh : a. Direktur Jenderal; dan b. Kepala Unit Pengelola KSA/KPA. (3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemberian : a. bimbingan; b. pelatihan; c. arahan; dan/atau d. supervisi. (4) Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan : a. monitoring; dan/atau b. evaluasi. (5) Kepala Unit Pengelola KSA/KPA melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan kegiatan pemberdayaan masyarakat setiap 6 (enam) bulan sekali. (6) Proses monitoring dan evaluasi dapat melibatkan pihak- pihak independen, baik lembaga swadaya masyarakat, perguruan tinggi dan pihak lain. (7) Hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud ayat (5) disampaikan kepada Direktur Jenderal dilampiri dengan laporan perkembangan pelaksanaan pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1). (8) Direktur Jenderal melalui Direktur Teknis melakukan pembinaan dan pengendalian berdasarkan laporan
perkembangan pelaksanaan pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) serta hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7).
