PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-43-menlhk-setjen-kum-1-5-2016 Tahun 2016 tentang Pedoman Umum...
Pasal 9
BAB 2 — PENYELENGGARAAN LOMBA WANA LESTARI
(1) Peserta lomba kategori penyuluh kehutanan PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a, berasal dari penyuluh kehutanan PNS. (2) Penyuluh Kehutanan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat sebagai berikut: a. telah menjalankan tugas sebagai pejabat fungsional secara terus-menerus paling sedikit 3 (tiga) tahun; b. telah berhasil memberdayakan masyarakat pada wilayah binaannya dalam kegiatan pembangunan bidang lingkungan hidup dan kehutanan; dan c. telah berhasil membina kelompok tani binaannya menjadi kelompok mandiri.
