Pasal 8
BAB 2 — PENYELENGGARAAN LOMBA WANA LESTARI
(1) Peserta Lomba Wana Lestari terdiri dari: a. perorangan; b. kelompok; dan/atau c. aparatur pemerintah. (2) Persyaratan peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagai berikut: a. telah berperan aktif dalam pembangunan lingkungan hidup dan kehutanan; b. terbukti berhasil memberikan dampak positif bagi masyarakat; c. belum pernah menjadi pemenang pertama lomba wana lestari tingkat provinsi dalam 3 (tiga) tahun terakhir; dan d. telah melakukan kegiatan dalam bidang pembangunan lingkungan hidup dan kehutanan paling sedikit 3 (tiga) tahun dan terdapat bukti fisik di lapangan. (3) Persyaratan peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuktikan dalam bentuk profil peserta sebagaimana tercantum pada Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Profil peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilengkapi dengan bukti pendukung yang disusun secara berurutan, meliputi: a. foto copy piagam penghargaan terkait; b. surat keputusan penetapan; c. sertifikat pendidikan dan pelatihan yang terkait; d. laporan kegiatan bidang lingkungan hidup dan kehutanan 3 (tiga) tahun terakhir; e. dokumentasi kegiatan dalam bentuk:
- foto kegiatan, maksimal 5 (lima) foto per kegiatan; dan
- file elektronik dalam format VCD maksimal 3 (tiga) buah atau format DVD 1 (satu) buah.
