PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-43-menlhk-setjen-kum-1-5-2016 Tahun 2016 tentang Pedoman Umum...
Pasal 10
BAB 2 — PENYELENGGARAAN LOMBA WANA LESTARI
(1) Peserta lomba kategori PKSM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b, berasal dari perorangan. (2) Perorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi syarat sebagai berikut: a. secara swadaya mampu merubah perilaku masyarakat untuk turut berperan aktif dalam pembangunan bidang lingkungan hidup dan
kehutanan dengan tetap berprinsip pada asas kelestarian; dan b. ditetapkan oleh gubernur atau bupati/walikota atau instansi pelaksana penyuluhan/instansi kehutanan tingkat provinsi atau kabupaten/kota atau camat/kepala desa/lurah menjadi penyuluh kehutanan swadaya masyarakat.
