Pasal 11
BAB 2 — PENYELENGGARAAN LOMBA WANA LESTARI
(1) Peserta lomba kategori KTH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c, berasal dari kelompok masyarakat. (2) Kelompok masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi syarat sebagai berikut: a. memiliki usaha/kegiatan dalam bidang lingkungan hidup dan kehutanan antara lain : rehabilitasi lahan (misal pembibitan, penanaman), konservasi sumber daya alam (misal penangkaran) dan pengamanan hutan; b. berhasil memberdayakan anggota masyarakat, misalnya dalam kegiatan pengolahan produk dari hutan, pengelolaan sampah, pembuatan biopori dan lainnya; c. usaha/kegiatan dimaksud dalam huruf a dan huruf b tidak merupakan proyek/kegiatan yang didanai pemerintah dalam 3 (tiga) tahun terakhir; dan d. belum memperoleh Sertifikat Pengelolaan Hutan Berbasis Masyarakat Lestari (PHBML) dari Lembaga Sertifikasi.
