Pasal 12
BAB 2 — PENYELENGGARAAN LOMBA WANA LESTARI
(1) Peserta lomba kategori KKA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d, berasal dari perorangan. (2) Perorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi syarat sebagai berikut: a. telah mengikuti pendidikan atau penunjukkan sebagai KKA; b. mempunyai nomor anggota dan/atau surat keputusan penetapan sebagai KKA; c. kegiatan yang dilakukan dapat dinilai sebagai upaya penting dalam konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem; d. kegiatan yang dilakukan dalam bidang dimaksud tidak merupakan proyek/kegiatan yang didanai pemerintah dalam 3 (tiga) tahun terakhir; e. telah berhasil melaksanakan pemberdayaan masyarakat; f. telah melakukan kemitraan; g. mempunyai kelompok masyarakat yang menjadi binaan KKA; dan h. memperoleh rekomendasi dari instansi pembina teknis terkait.
