Pasal 13
BAB 2 — PENYELENGGARAAN LOMBA WANA LESTARI
(1) Peserta lomba kategori KPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf e, berasal dari kelompok masyarakat. (2) Kelompok masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi syarat sebagai berikut: a. merupakan KPA yang bernaung di bawah perguruan tinggi negeri/swasta, sekolah menengah
atas/sederajat, sekolah menengah pertama/sederajat, dan organisasi kepemudaan/keagamaan; b. telah terdata di salah satu instansi bidang lingkungan hidup dan kehutanan daerah; c. mempunyai AD/ART sebagai organisasi pecinta alam; d. kegiatan yang dilakukan dapat dinilai sebagai upaya penting dalam pembangunan bidang lingkungan hidup dan kehutanan; e. kegiatan yang dilakukan dalam bidang dimaksud tidak merupakan proyek/kegiatan yang didanai pemerintah dalam 3 (tiga) tahun terakhir; f. telah berhasil melaksanakan pemberdayaan masyarakat; g. telah melakukan kemitraan; h. mempunyai kelompok binaan;dan i. memperoleh rekomendasi dari instansi pembina teknis terkait.
