PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-43-menlhk-setjen-kum-1-5-2016 Tahun 2016 tentang Pedoman Umum...
Pasal 14
BAB 2 — PENYELENGGARAAN LOMBA WANA LESTARI
(1) Peserta lomba kategori kelompok masyarakat pemegang izin hutan kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf f, berasal dari kelompok masyarakat. (2) Kelompok masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi syarat sebagai berikut: a. memiliki kelembagaan kelompok; b. memiliki susunan pengurus kelompok; c. pemegang izin usaha pemanfaatan hutan kemasyarakatan; dan d. memiliki rencana kerja kegiatan.
