PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-43-menlhk-setjen-kum-1-5-2016 Tahun 2016 tentang Pedoman Umum...
Pasal 15
BAB 2 — PENYELENGGARAAN LOMBA WANA LESTARI
(1) Peserta lomba kategori kelompok masyarakat pengelola hutan desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf g, berasal dari kelompok masyarakat. (2) Kelompok masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib memenuhi syarat sebagai berikut: a. tergabung dalam kelompok; b. mempunyai susunan pengurus; dan c. pemegang izin pengelolaan hutan desa.
