PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-43-menlhk-setjen-kum-1-5-2016 Tahun 2016 tentang Pedoman Umum...
Pasal 16
BAB 2 — PENYELENGGARAAN LOMBA WANA LESTARI
(1) Peserta lomba kategori kelompok masyarakat pengelola hutan adat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf h, berasal dari kelompok masyarakat adat. (2) Kelompok masyarakat adat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi syarat sebagai berikut: a. diakui keberadaan dan hak nya sebagai masyarakat hukum adat oleh produk hukum daerah; b. memiliki Keputusan Menteri mengenai penetapan kawasan hutan adat; dan c. melakukan kegiatan dalam penyelamatan dan pelestarian fungsi lingkungan hidup dan hutan.
